Bengkulu, mediabengkulu.co – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd., melalui Kepala Bidang Deposit Pengembangan Koleksi dan Layanan DPK Provinsi Bengkulu, Hj. Wardaniar, SH., M.Pd., mengatakan saat ini sudah ada empat kabupaten yang sudah menerapkan dan mengoptimalkan program perpustakaan berbasis inklusi sosial dengan membentuk regulasi atau menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
“Saat ini sudah ada empat kabupaten, yaitu Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Seluma, dan Rejang Lebong, yang telah memiliki regulasi program perpustakaan berbasis inklusi sosial,” kata Wardaniar, Selasa (26/09/2023).
Wardaniar melanjutkan bahwa keberadaan perpustakaan berbasis inklusi sosial ini bertujuan untuk mendukung pemberdayaan dan literasi pada masyarakat daerah.
“Silahkan perpustakaan daerah menganggarkan pengadaan koleksinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Anggaran ini bisa dari yang dialokasikan khusus oleh bupati atau diambil dari anggaran dana desa. Apalagi dalam aturan ada ketentuan penggunaan kas desa sekian persen untuk meningkatkan minat baca,” Wardaniar melanjutkan.
Program perpustakaan berbasis inklusi sosial sendiri adalah program yang menjadikan perpustakaan sebagai tempat yang dapat memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan potensi daerahnya atau keberadaan perpustakaan yang menyediakan kebutuhan masyarakat desa sesuai dengan kearifan lokal dan potensi daerahnya. (Adv/81)