Seluma, mediabengkulu.co – Tersangka Elpijai Saogo (19) beserta barang bukti telah diserahkan oleh unit pidana umum Satreskrim Polres Seluma ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
Pelaksanaan pelimpahan tersangka oleh personel unit pidana umum dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma, dan diterima langsung oleh jaksa penuntut umum beserta dengan barang bukti.
“Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan telah kita lakukan serah terima, tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Seluma,” ungkap AKP. Dwi Wardoyo, Kasat Reskrim Polres Seluma, Senin (24/6/2024).
Setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum Kejari Seluma, maka tersangka akan segera disidang.
Dikabarkan sebelumnya, nasib sial dialami Subirwan (45) warga Desa Tanjung Seluai, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma yang juga merupakan pemilik salon di Kelurahan Napal.
Sepada motor kesayangannya Honda Scoopy bernomor polisi BD 6639 PS dan satu unit handphone merk Realme raib.
Digasak temannya sendiri yaitu Elpejai Saogo alias Ragil (19) warga asal Desa Busalat, Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Menurut keterangan Subirwan atau yang akrab disapa Novi itu, kejadian berawal saat temannya Ragil yang baru dikenalnya melalui media sosial fecebook menginap di salon miliknya.
“Dia mengambil motor sama handphone saat saya lagi mandi, setelah saya selasai mandi semuanya sudah tidak ada lagi,” kata Novi, Senin (6/5/2024).
Atas kejadian yang dialaminya itu, Novi langsung membuat laporan ke Satreskrim Polres Seluma, supaya dapat ditindaklanjuti.
Sementara Satreskrim Polres Seluma, setelah mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian tersebut.
“Terduga pelaku ini berhasil kita amankan di Kota Bengkulu bersama barang bukti,” kata AKBP. Arif Eko Prastyo, dalam pres release.
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony