Edward Samsi Minta Pemprov Optimalkan Pajak Dan Retribusi Daerah Setelah Disahkan Jadi Perda

Edward Samsi, S.IP., M.M (foto : 81mediabengkulu.co)

Bengkulu, Mediabengkulu.co – Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah telah disahkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.

Edward Samsi, S.IP., M.M., selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu mengatakan dengan telah disahkannya Perda ini diharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu agar dapat mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu dimana dua sektor tersebut sangat potensial dalam memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan Perda yang sudah disahkan, menjadi regulasi yang benar-benar dapat mengoptimalkan pajak dan retribusi di wilayah ini,” kata Edward Samsi, Minggu (04/06/2023).

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (29/5/2023). (foto : 81mediabengkulu.co)

Disampaikan Edward, bagi pembangunan Provinsi Bengkulu setidaknya pajak dan retribusi daerah di Provinsi Bengkulu telah mampu menyokong pendapatan daerah sebesar 25 persen dari total pendapatan daerah. Dengan angka tersebut akan terus bertambah seiring perbaikan tata kelola pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih baik lagi.

“Setelah disahkannya Perda tersebut, Pemprov Bengkulu diminta untuk segera merealisasikan dengan membentuk regulasi turunan seperti Peraturan Gubernur, serta mempertimbangkan dengan baik sektor pengumpulan atau objek  pajak dan retribusi, khususnya pemberlakuan pajak dan retribusi terhadap aset milik daerah yang selama ini belum dimanfaatkan dengan baik dan maksimal,” sampai Edward.

Kemudian dilanjutkan Edward, selain berkaitan dengan pemanfaatan barang atau aset milik daerah masih ditemukan dan belum mengoptimalkan pemanfaatan barang atau aset milik daerah, dimana indikatornya dapat dilihat dari banyaknya perangkat daerah mengadakan acara sosialisasi maupun kegiatan yang lainnya di hotel, dibanding dilaksanakan di ruangan ataupun aula milik pemerintah daerah, disebutkan, hal itu perlu menjadi koreksi bersama untuk dapat dimanfaatkan aset daerah sendiri sebagai upaya mendukung pencapaian PAD dari sektor retribusi pemanfaatan aset daerah.

“Masih banyaknya aset daerah yang tidak dimanfaatkan dengan baik sebagai objek pajak dan retribusi daerah. Hal itu tentunya harus menjadi pertimbangan bagi Pemprov Bengkulu untuk kedepannya,” demikian Edward. (Adv/81mediabengkulu.co)