Edukasi Masyarakat, Kejari Benteng Sosialisasi Klinik Hukum Terpadu di Pondok Kubang

Camat Pondok Kubang Zainal Abidin, S.IP mengatakan dengan adanya klinik hukum terpadu ini dapat memberikan edukasi dan pencerahan sehingga nanti warga kecamatan pondok Kubang lebih paham tentang hukum

PONDOK KUBANG,-Demi menegakkan hukum di Kabupaten Bengkulu Tengah Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar sosialisasi klinik hukum terpadu. bertempat di kantor Camat Pondok Kubang Selasa (26/1).

Bupati Bengkulu Tengah yang di wakili langsung oleh Asisten III Bidang Admnistrasi Umum Mun Gumri, SH.,MH dalam arahannya bahwa klinik hukum terpadu ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum, karena sampai saat ini kesadaran dan pemahaman masyarakat masih relatif rendah. Sehingga Kejari berkerjasama dengan Pemda dan juga pihak kepolisian mengadakan kegiatan klinik Hukum terpadu dan sekaligus di sosialisasi kepada masyarakat melalui camat, kepala desa.

“Dengan adanya klinik hukum terpadu di kabupaten Bengkulu Tengah maka saya berharap masyarakat lebih terbuka dalam menghadapi suatu permasalahan yang ada di desanya terutama terkait hukum pidana, perdata dan hukum-hukum lainnya,”ujarnya

Camat Pondok Kubang Zainal Abidin, S.IP mengatakan dengan adanya klinik hukum terpadu ini dapat memberikan edukasi dan pencerahan sehingga nanti warga kecamatan pondok Kubang lebih paham tentang hukum.

“peserta dalam mengikuti klinik hukum terpadu ini berjumlah 36 orang dikarena masih dalam Pandemi Covid 19 maka peserta dibatasi kalau Masalah penjelasan terkait klinik hukum terpadu nantinya akan di sampaikan oleh kejari,”jelasanya.

Sementara itu kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Bengkulu Tengah Dr.Lambok.M.J.Sidabutar, SH.,MH menjelaskan kegiatan klinik hukum terpadu adalah untuk mempermudah masyarakat dalam pengertian hukum sebenarnya maka dari itu kejari dibantu oleh pihak kepolisian dan Pemda Benteng membetuk klinik hukum gunanya supaya mempermudah bagi masyarakat agar bisa memahami dan berkonsultasi kepada setiap kecamatan yang ada di kabupaten Bengkulu Tengah. Kegiatan klinik hukum ini juga salah satu tugas Kejari sebagai jaksa pengacara negara yang telah tercantum pada undang-undang yang berlaku. Tugas di bidang perdata dan tata usaha negara ini salah satunya pelayan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lain.

“Bantuan hukum yakni ketika lembaga-lembaga pemerintah mulai dari camat, kepala desa kepala dinas, direktur BUMN, BUMD dan Bupati dalam kapasitas jabatannya bukan individu, maka ketika menghadapi Masalah terkait hukum perdata dan tata usaha negara boleh menunjuk kejaksaan negeri sebagai pengacaranya atau kuasa hukum, oleh karena itu tidak perlu untuk meminta pengacara swasta. khusus perkara perdata dan tata usaha negara,”demikian.(rls)