KENDAL- Ratusan uang palsu pecahan Rp50ribu dan Rp100ribu beserta empat orang pengedarnya berhasil diamankan Polisi di Kendal. Para pelaku tersebut berinisial N (69) warga Ngampel Kendal, S (51) warga Ngaliyan Semarang, INP (23) dan JY (52).
Dalam penangkapan, Polisi berhasil amankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 542 lembar, dan Rp50 ribu sebanyak 9 lembar.
Pengungkapan berhasil dilakukan berawal dari laporan warga yang mengetahui pelaku N (69) menyimpan uang palsu di rumahnya di Desa Banyu Urip, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal.
Tim unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal kemudian mendalami informasi tersebut. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Triatmaja mengungkapkan, tersangka N menyimpan uang palsu dengan jumlah total uang palsu Rp 38.200.000,-.
Dari keterangan N, ia mengaku mendapatkan uang tersebut dari rekannya INP (23) dan S (51). Setelah dilakukan pengembangan ditangkap pula pelaku lainnya, yaitu JY (52). Polisi masih melakukan pengembangan dari mana uang tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) atau ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2) terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: Tribrata News Bengkulu
editor: Noor Pratama