SELUMA  

Edarkan Ratusan Butir Samcodin, Pemuda Seluma Diciduk Polisi

pil Samcodin (foto:dok,ist)

Seluma, mediabengkulu.co – Seorang Pemuda berinisial A (23) warga Kec Talo, Kab Seluma ditangkap personil unit Reskrim Polsek Talo Polres Seluma Polda Bengkulu lantaran kedapatan menyimpan ratusan butir pil Samcodin.

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo, S.IK. MH, melalui Kasie Humas IPTU Nofri dalam releasenya hari ini (25/05/23) menyampaikan, tersangka A berhasil ditangkap pihaknya pada hari Rabu tanggal 24 mei 2023 sekira pukul 13.00 wib.

” Tersangka kami tangkap berdasarkan Sp.kap/ 12 /V/2023/Reskrim/SekTalo/Polres Seluma / 24 Mei 2023.” Sampai Kasie Humas Polres Seluma.

Dikatakan oleh Kasie Humas, tersangka ditangkap karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (samcodin) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

” Tersangka berhasil kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui akan melakukan transaksi jual beli obat merk samcodin.” Kata Kasie Humas.

Kasie Humas menjelaskan, dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y30i warna biru, Uang sebesar Rp. 80.000,00 (Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan pecahan 1 lembar uang Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah), 3 (Tiga) Lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah), Serta 48(empat puluh delapan) setengah keping Samcodin atau 485 (Empat ratus delapan puluh lima) butir samcodin.

” Tersangka saat ini sudah kami amankan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasie Humas Polres Seluma. (Mb)