Bengkulu, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mendukung penuh langkah kongkrit Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam menegakkan regulasi untuk menutup toko modern (Indomaret) yang tak miliki izin serta tak taat azas peraturan.
Dukungan ini disampaikan langsung Ketua Komisi I DPRD Teuku Zulkarnain saat diwawancara, Rabu (24/03). Dirinya mengaku sudah seharusnya indomaret mendapat tindakan tegas karena tidak mengindahkan peraturan yang berlaku baik itu dari pusat ataupun daerah.
“Memang sudah seharusnya Pemkot menegakkan aturan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Salah satunya seperti indomaret, mereka harus tunduk pada aturan-aturan yang ada. Contohnya ialah komitmen 20 persen produk UMKM yang harus diserap, 75 persen tenaga kerja lokal. Nah, itu semua harus dipatuhi,” tegas Teuku.
Tidak menutup kemungkinan, indomaret yang berdiri didekat pasar tradisional akan tutup permanen. Karena hal ini berdampak dengan pertumbuhan ekonomi disekitaran pasar.
Teuku kembali menegaskan pihak indomaret harus taat peraturan, tidak melakukan kehendaknya seenak sendiri.
“Pihak indomaret ya harus taat hukum dong, tidak boleh seenaknya seakan-akan tidak punya negara dan peraturan. Tidak mungkinkan mereka tidak paham akan aturan, untuk itu aturan ini harus benar-benar ditegakkan,” tambanya.
Tak hanya itu, Teuku meminta pihak indomaret tidak memberatkan para pelaku UMKM dengan syarat yang berat.
“Serap produk UMKM dengan syarat yang ringan, jangan pula kemudian pihak Indomaret memberikan syarat-syarat yang berat sehingga hampir tidak mungkin dipenuhi oleh para pelaku UMKM. Kemudian tenaga kerja, semuanya harus dijamin dengan UU ketenagakerjaan,” tutupnya.