Dua Tersangka Pelaku Perampokan Toko Sawit Ditangkap Petugas Polres Bengkulu Selatan

Dua Tersangka Pelaku Perampokan Toko Sawit Ditangkap Petugas Polres Bengkulu Selatan. (foto:dok)

Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Dua dari lima terduga pelaku perampokan terhadap toko sawit di RAM Sawit Raja Aksa Desa Padang Serasan, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, berhasil ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.

Menurut Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir, melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, kedua tersangka yang ditetapkan sebagai AR (26) dan RS (24), merupakan warga Kabupaten Seluma.

Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perampokan tersebut terjadi pada Rabu (11/10/2023) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, di mana sepasang suami istri, Bambang Sunarto (26) dan Purwani (25), menjadi korban.

Para pelaku mendatangi rumah korban, mengancam dengan senapan angin, mengikat korban, dan berhasil merampas uang tunai sejumlah Rp 8 juta, 3 unit HP, serta barang berharga lainnya.

“Pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan melukai dan membenturkan wajah korban ke lantai,” jelas Kasat Reskrim.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap ditemukan di Desa Pring Baru, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, pada Kamis (18/1/2024). Proses penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya masih berlangsung. (mb)