Dua Spesialis Pembobol Rumah di Rejang Lebong Diringkus

Kabag Ops AKP George Rudianto, saat pers rilis di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (30/10/2025). (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Dua pelaku spesialis pembobol rumah yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong.

Keduanya diketahui telah melakukan aksi kejahatan sebanyak tujuh kali dengan modus membobol pintu rumah dan toko pada malam hari.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang pencurian kendaraan bermotor di wilayah Desa Teladan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kedua tersangka yang terlibat dalam beberapa kasus pencurian.

“Kedua tersangka diidentifikasi terlibat dalam beberapa kasus pencurian, dan akhirnya ditangkap di sebuah kamar indekos tanpa perlawanan berarti.” Ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, melalui Kabag Ops AKP George Rudianto, saat pers rilis di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (30/10/2025).

Menurut Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, motif ekonomi menjadi pendorong utama aksi kejahatan mereka.

“Barang curian dijual secara acak dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ungkapnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi penangkapan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 362 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara, Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, menyampaikan akan memperketat patroli di kawasan rawan kejahatan.

“Kami mengimbau warga lebih waspada dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Polres Rejang Lebong berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (yurnal)