Dua Raperda Disahkan Jadi Peraturan Daerah Bengkulu

Penandatanganan berita acara (dok. mc)

Bengkulu, mediabengkulu.co – DPRD Provinsi Bengkulu kembali menggelar rapat paripurna masa persidangan ke 2 yang dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Jumat (24/8/2024).

Agenda rapat paripurna tersebut yaitu penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.

Raperda perlindungan dan penghormatan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren serta Raperda penanaman modal dan perizinan berusaha

Seluruh fraksi yang berjumlah delapan fraksi menyetujui Raperda APBD-P serta Raperda penanaman modal dan perizinan berusaha untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu.

“Dua Raperda lainnya belum disetujui untuk dijadikan Perda karena masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dan akan dibahas kembali,” ungkap Tantawi Dali, juru bicara Fraksi NasDem.

Sementara Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD.

Telah mencurahkan tenaga dan pikiran sehingga Raperda APBD-P serta Raperda penanaman modal dan perizinan berusaha dapat disetujui menjadi Perda.

“Raperda yang telah kita setujui bersama ini wajib dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat tiga hari, untuk mendapatkan nomor register Perda sebelum penetapan dan pengundangan,” kata dia. (MC)