BENTENG – Dua warga Desa Air Kelinsa, Kecamatan Padang Tepung, Kabupaten Empat Lawang ditangkap personil satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Tengah karena menguasai Narkotika golongan satu jenis Ganja. Keduanya yakni HDA (24) dan OZ yang berprofesi sebagai petani.
Wakapolres Benteng Kompol Abdu Arbain didampingi Kasat Resnarkoba AKP Budimansyah saat menggelar konferensi pers kamis (01/04) mengungkapkan kedua tersangka ini merupakan hasil pengintaian personil di wilayah gunung liku sembilan.
Saat dua pelaku melintasi Kelurahan Taba Penanjung Bengkulu Tengah dengan mengendarai roda dua jenis Honda beat personil Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah lakukan penangkapan yang di duga menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan 1 jenis Ganja yang akan di jual ke kota Bengkulu.
“Dari kedua pelaku petugas berhasil menemukan ganja seberat 2,7 kg yang dibungkus kantong plastik hitam, 1 unit Sepeda motor dan 2 unit hp,” ungkap Wakapolres.
Kedua pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Tengah. Petugas juga masih melakukan pengembangan asal barang haram tersebut. (Mc)