BENGKULU – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Polda Bengkulu tanpa pandang bulu.
Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali menangkap dua orang tersangka berinisial FH ( 23 ) warga Timur indah 3 RT. 01 RW. 03, Kel. Sidomulyo, Kec. Gading cempaka, Kota Bengkulu dan NA ( 18 ) warga Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel yang berstatus mahasiswa dan pelajar.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono, S.Ik., saat press conference yang di gelar hari ini (26/03) mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka oleh pihaknya tersebut dilakukan pada hari rabu tanggal 24 Maret sekitar pukul 19.30 WIB.
”TKPnya didepan RS.DKT, Jl. Zainul Arifin, Timur Indah, Kel.Padang nangka Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu. ” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari tertangkapnya tersangka FH didepan RS. DKT Kota Bengkulu. Setelah Berhasil ditangkap personil Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penggeledahan dan didapati 1 (Satu) Paket besar yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus kertas koran dan 2 (Dua) Unit HP merek Vivo warna Biru serta 1 unit HP Oppo warna putih.
Tak berhenti sampai disitu, polisi kembali menggeledahah rumah tersangka Jl.Mangga raya Rt.021, Rw.007, Kel.Lingkar timur, Kec.Singgaran Pati, ditemukan 1 (Satu) Paket besar yang di duga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas koran.
”Setelah dilakukan pemeriksaan awal diketahui bahwa ganja didapatkan dari tersangka NA dan berasal dari lintang.” Jelas Kabid Humas Polda bengkulu.
Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, setelah mengetahui asal barang haram tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka FH dan juga pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar ganja Di bungkus kertas koran, stengah linting ganja sisa pakai, 1 (satu) paket yang diduga narkotika gol. I jenis ganja dalam botol kecil, 2 (Dua ) Unit HP android.
”Kami masih melakukan pengembangan keterlibatan tersangka lainnya, jika dinominalkan barang bukti yang berhasil kami sita ini bernilai sekitar 700 ribu rupiah. ” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (Mc)