KOTA BINTUHAN,–Tim gabungan Dit Polairud Polda Bengkulu dan Baharkam Polri gagalkan penyelunpan 4.335 ekor baby lobster asal Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes pol Sudarno, S.Sos., M.H. dalam jumpa Pers di Mako Polair Polda Bengkulu,Jum,at (16/07/21) menjelaskan, dua orang tersangka penjual baby lobster ini ditangkap di salah satu hotel di jalan lintas barat Sumatra, Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
” Kedua tersangka, telah kami tangkap setelah tim gabungan menyamar sebagai pembeli,” ujar Sudarno.
Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, kedua orang tersangka penjual baby lobster yang berhasil ditangkap tersebut yakni L-A Warga Desa Bandar Bintuhan dan I-S Warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.
Ditegskan Sudarno, penangkapan 2 orang pelaku penjual baby lobster ini , ditangkap di salah satu hotel di Kaur, setelah tim Polda menyamar sebagai pembeli.
Untuk barang bukti baby lobster yang berhasil disita dari kedua pelaku berjumlah 4.335 ekor dengan rincian 152 ekor baby lobster jenis mutiara.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 perikanan ,sebagaimana diubah dalam UU RI No 11 tahun 2020 Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara serta denda satu koma lima milyar rupiah.
Menurut Sudarno, untuk menjaga 4.335 baby lobster yang diamankan agar tetap hidup dan berkembang, tim gabungan Polairud Polda Bengkulu dan BKIPM Bengkulu langsung melepasliarkan kembali 4.335 ekor baby lobster di kawasan Pantai Teluk Sepang, Kota Bengkulu tersebut diikuti juga oleh Dinas KKP. (sun)