Dua DPRD Seluma Terpilih Belum Serahkan LHKPN ke KPU

Sekretariat KPU Seluma (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Dari sebanyak 30 Anggota DPRD Kabupaten Seluma terpilih periode 2024 – 2029.

Masih ada dua Anggota DPRD yang belum menyerahkan tanda bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN dari KPK ke KPU Kabupaten Seluma.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Seluma Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hety Novitasari, Senin (29/7/2024).

“Batas waktu menyerahkan tanda bukti telah melaporkan LHKPN tanggal 6 Agustus, keterlambatan ini mungkin ada berkas yang diperbaiki,” ungkap Hety Novitasari.

Hety menjelaskan, anggota DPRD terpilih melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantas Korupsi, selanjutnya bukti telah melaporkan LHKPN disampaikan ke KPU.

Setelah itu pihak KPU menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten Seluma dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Untuk pelantikan Anggota DPRD terpilih periode 2024 – 2029, pada tanggal 27 Agustus nanti,” terang Hety Novitasari.

Adapun DPRD yang belum menyerahkan tanda bukti LHKPN berdasarkan data dari Sekretariat DPRD, yaitu Zuhendrizal dari Partai Gelombang Rakyat Dapil II dan Wandi dari Partai Gerakan Indonesia Raya Dapil IV.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony