Seluma, mediabengkulu.co – Menjelang batas akhir pengajuan permohonan pencairan dana desa dan alokasi dana desa tahap satu, masih ada dua desa di Kabupaten Selum yang belum menyampaikan pengajuan.
Dua desa yang belum pengajuan permohonan pencairan tersebut yaitu Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo dan Desa Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seluma melalui Kepala Bidang PMD, Hervoni Devvi Gusti, mengatakan penyebab dua desa hingga saat ini belum mengajukan permohonan pencairan.
Dana desa maupun alokasi dana desa tahap satu, karena kedua desa tersebut masih berpolemik sampai saat ini.
“Pengajuan permohonan pencairan dana desa dan alokasi dana desa tahap satu, terakhir pada tanggal 15 Juni 2024,” kata dia, Senin (3/6/2024).
Permasalahan yang terjadi di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, karena kepala desanya diberhentikan sementara oleh Bupati Seluma, pasca didemo masyarakat beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk Desa Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas, kepala desanya tersandung kasus korupsi belanja tidak terduga BPBD Seluma.
Hervoni meminta kepada pelaksana tugas yang telah ditunjuk oleh Bupati Seluma agar segera mengajukan permohonan percairan.
Baik itu DD maupun ADD tahap satu ini, supaya roda kepemerintahan di desa dapat berjalan.
“Kita tegaskan sekali lagi, untuk kedua desa ini dapat segera mengajukan pencairan sebelum batas akhir tanggal 15 Juni, bila sudah lewat tanggal, desa tersebut sudah tidak bisa lagi mengajukan pencairan,” tegas Hervoni.
Untuk diketahui, besaran anggaran DD dan ADD Tahun Anggaran 2024, mencapai Rp 146 milyar lebih, untuk 182 desa se Kabupaten Seluma.
Anggaran terbesar Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja sebesar Rp 1 milyar. dan terendah Desa Muara Danau Kecamatan Talo sebesar Rp 600 juta.
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony