Bengkulu, mediabengkulu – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyerahkan dua orang tersangka Bandar Samcodin dengan dugaan Tindak pidana.
Tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, berikut Barang Bukti 1(satu) buah kardus warna coklat yang berisikan 20 (dua puluh) kotak atau 200 (dua ratus) keping atau 2000 (dua ribu) butir obat batuk merk samcodine dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1819 warna merah hitam dengan nomor SIM telpon/WA: 085841703880 dan IMEI : 864484047812434 ke Jaksa Penuntut Umum , Rabu (20/9/23) kemarin.
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tsk berinisial FR F. S. (22 ), warga Padang Serasan, Pino Raya, Bengkulu Selatan dan tsk berinisial Lwt ,(29) warga Kec. Teluk Segara, Sudah lengkap (P-21).
Telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti, dalam perkara dugaan tindak pidana dalam perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Aiptu Jaslik,SH bersama Aipda Heriyanto,Sh dan Bripda Hairul f.
Kepada Rizza Oktavia Putir Tunggal, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Resrim Iptu Sukamto SH,M.si mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
” proses penyidikan perkaratelah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti. “ujar dia.
Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. (Tb/Mb)