DPRD Tetapkan Helmi-Mian Sebagai Gubernur dan Wagub Bengkulu Terpilih

Foto bersama usai penandatanganan berita acara paripurna/dok. ist

Bengkulu, mediabengkulu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu resmi menetapkan Paslon Helmi Hasan-Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih untuk periode 2025-2030.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-III masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (14/1).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, dan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Haryadi, para asisten, kepala OPD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, mengatakan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu.

Proses ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 160 ayat (1), disebutkan pengesahan dan pengangkatan gubernur serta wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan oleh KPU provinsi. Penetapan ini kemudian disampaikan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 5 tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025,” ungkap Sumardi.

Berdasarkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2024, pasangan calon nomor urut 01 Helmi Hasan-Mian ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Bengkulu melakukan penandatanganan berita acara rapat paripurna.

Penandatanganan ini dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD dan disaksikan oleh Penjabat Sekda, Ketua Fraksi, serta unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.

“Berita acara ini akan menjadi bahan kelengkapan untuk mengusulkan pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri,” ucap Sumardi.

Dengan selesainya agenda rapat tersebut, tahapan selanjutnya adalah proses pengesahan dan pelantikan pasangan Helmi Hasan-Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk periode 2025-2030. (MC)

Editor: Sony