DPRD Setujui Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu (dok. mc)

Bengkulu, mediabengkulu.co – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke-9 masa persidangan III tahun sidang 2024, di ruang Rapat Paripurna, Senin (16/12).

Adapun agenda yang dibahas dalam rapat tersebut yakni laporan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu, laporan panitia kerja pembahasan tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi Bengkulu.

Laporan hasil pembahasan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu serta hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri atas rancangan peraturan daerah tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, dihadiri oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menyampaikan kalau panitia kerja pembahasan tata tertib DPRD masih memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan pembahasan hasil fasilitasi Kemendagri.

Sementara pembahasan panitia kerja mengenai kode etik DPRD telah disepakati oleh seluruh anggota DPRD dan rancangan tersebut akan ditetapkan menjadi peraturan kode etik DPRD Provinsi Bengkulu.

“Dengan telah disetujuinya laporan panitia kerja pembahasan kode etik, maka tugas panitia kerja secara resmi dinyatakan berakhir,” kata Sumardi.

Selanjutnya, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melaporkan hasil pembahasan Raperda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Berdasarkan hasil fasilitasi Kemendagri, Raperda tersebut dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Komisi IV menyimpulkan Raperda ini dapat dilanjutkan ke tahap pendapat akhir fraksi-fraksi, yang akan dibahas pada rapat paripurna selanjutnya,” ujar Sumardi, sembari mengetuk palu tanda persetujuan.

Rapat ini ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada agenda berikutnya. (MC)

Editor: Sony