DPRD Seluma Bersama Pemda Sepakati 6 Raperda Untuk Disahkan

SELUMA, Mediabengkulu.co – DPRD Kabupaten Seluma bersama Pemerintah Kabupaten Seluma telah menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Senin, (6/3/2023) dan Selanjutnya Raperda tersebut akan segera disahkan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Seluma sekaligus Anggota Bapemperda DPRD Seluma Tenno Heika, S.sos, MM membenarkan hal tersebut, dikatakannya bahwa hal tersebut telah masuk agenda masa sidang.

Saat dikonfirmasi media ini Tenno mengatakan,“sebagai anggota DPRD yang ikut menganggarkan TPP ini, saya dan Komisi II meminta sekda untuk mengkaji ulang model sistem dengan beban kerja karena menyangkut peraturan ini kalau nanti Pemda belum sanggup melaksakan hal tersebut”.

Lanjut Tenno, yang pertama fasilitas dan kesiapan dana untuk pembayaran TPP ini, nanti ada beban kerjanya yang semakin berat pembayaran TPP nya tidak terakomodir sesuai peraturan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Seluma Tenno Heika, S.sos, MM.

“Soal kebesaran TPP itu urusan eksekutif, implemintasi terhadap ASN itu silahkan, cuman kita berharap sekda untuk mengkaji ulang untuk pembayaran TPP dengan sistem beban kerja ini, karena ini melalui absensi yang mutlak harus setiap saat ASN melaporkan kegiatan masing masing,”pungkas Tenno.

“Kalau mereka sudah melaksanakan kegiatan masing masing permenit atau perjamnya itu mutlak kita harus bayar, jadi beban paling berat dari pemda nanti untuk membayar uang makan, dalam kajian yang kita siapkan untuk dana TPP belum semaksimal mungkin untuk menanggung kebutuhan dana PNS yang ada di kabupaten Seluma ini,”sambung Tenno.

“Gunakanlah perbup dalam menyalurkan TPP sesuai dengan kebutuhan, jangan memaksakan keinginan seperti mengikuti kota, karena kota memang siap, fasilitas siap, dan keadaan keuangan maupun daerahnya siap, sedangkan kita, kita kaji dulu kemampuan keuangan daerah dan fasilitas yang digunakan,”tutup Tenno.

Untuk diketahui, ada enam Raperda yang  dibahas pada rapat bersama Pemda Seluma dan DPRD Kabupaten Seluma yaitu:

1. Raperda Tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah Kabupaten Seluma

2. Raperda tentang pemberian bantuan hukum

3. Raperda tentang penyertaan modal PT. Bank Bengkulu

4. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)

5. Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

6. Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekusor Narkotika. (Adv/Ilham)