DPRD Provinsi Gelar Paripurna Bahas 3 Raperda

Foto bersama Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, setelah rapat paripurna, Selasa (14/5/2024). (foto : Ig Usin Sembiring)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, menggelar rapat paripurna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah, Selasa (14/5/2024).

Ketiga Raperda tersebut antara lain, Raperda Perubahan Kedua PERDA Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, Raperda Inisitif Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren, dan Raperda Fasilitasi Dissabilitas Provinsi Bengkulu.

ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, berharap ketiga Raperda tersebut, dapat mensejahterakan masyarakat Bengkulu.

“Penyusunan Raperda bukan hal yang mudah, namun DPRD Provinsi Bengkulu, memiliki tekad yang kuat untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Usin.

Usin mengatakan, Raperda Perubahan Kedua PERDA Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu. Merupakan upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja perangkat daerah di Provinsi Bengkulu.

“Raperda Inisitif Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren, bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan pendidikan di Pondok Pesantren,” ujar dia.

“Sedangkan, Raperda Fasilitasi Dissabilitas Provinsi Bengkulu, bertujuan untuk memberikan fasilitas terbaik bagi penyandang disabilitas, agar mereka mendapatkan layanan dan perlakuan yang sama seperti masyarakat lainnya,” kata dia.

DPRD Provinsi Bengkulu benar-benar memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga Raperda tersebut membuktikan, DPRD Provinsi Bengkulu terus berupaya mengembangkan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan menciptakan peraturan-peraturan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

“Semua yang dilakukan DPRD Provinsi Bengkulu tentu bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Bengkulu,” pungkas Usin. (Red)