Bengkulu, mediabengkulu.co – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi atas empat rancangan peraturan daerah, Senin (22/4/2024).
Raperda yang dibahas, yaitu tentang badan musyawarah adat, raperda kearsipan, raperda penyelenggaraan perpustakaan serta raperda penanaman modal dan perizinan berusaha.
Dari empat raperda itu, hanya dua yang disetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah yakni tentang kearsipan dan raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.
“Sedangkan raperda tentang BMA serta raperda penanaman modal dan perizinan berusaha, ditunda pembahasannya dan dikembalikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Bengkulu,” ungkap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Selanjutnya, kata Rohidin raperda yang telah disetujui DPRD ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register, sehingga menjadi peraturan daerah.
Gubernur juga meminta kepada dinas terkait, agar raperda yang belum disahkan tersebut untuk dapat dibahas bersama komisi yang membidangi.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, membenarkan ada dua raperda yang telah disahkan, sementara dua raperda lagi masih menunggu pandangan dari fraksi.
“Sifatnya raperda BMA serta izin usaha dan penanaman modal hanya ditunda, karena pansusnya sudah kita siapkan. Selain itu kita berharap dengan dua raperda yang sudah menjadi perda ini, penyelenggaraan kearsipan akan lebih baik lagi,” jelas dia.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi, menyampaikan apresiasi kepada DPRD
Atas telah disetujuinya raperda penyelenggaraan kearsipan dan penyelenggaraan perpustakaan.
“Kami sangat berterimakasih, atas telah disahkannya raperda, kami berharap agar pelaksanaan perpustakaan dan kearsipan menjadi lebih maksimal dengan adanya raperda ini,” kata dia. (Red)
Editor : Sony