DPRD Provinsi Bengkulu Bahas Raperda Hak Penyandang Disabilitas

Rapat Paripurna. (foto:dok)

Bengkulu, mediabengkulu.co – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (7/6/2024) dengan agenda utama nota penjelasan dari Pansus Raperda tentang Pemenuhan, Perhormatan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rapat ini merupakan langkah penting dalam upaya memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi secara menyeluruh.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, menyampaikan bahwa Raperda ini ditargetkan untuk selesai dibahas dan disahkan sebelum akhir periode 2019-2024.

“Nota penjelasan sudah disampaikan, tinggal menunggu jawaban atas penjelasan dari pansus lagi. Kami targetkan ini disahkan sebelum habis masa jabatan periode ini, sehingga kawan-kawan disabilitas bisa punya hak yang sama,” ujar Ihsan Fajri seusai rapat paripurna.

Ketua Pansus Raperda Penyandang Disabilitas, Sujono, menegaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas agar mereka tidak merasa terpinggirkan.

“Saat ini masih jarang ditemukan tempat-tempat umum dan kantor pemerintahan yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Jadi, kami perjuangkan hak-hak penyandang disabilitas itu melalui Perda ini,” ungkap Sujono.

Selain itu, pendamping hukum penyandang disabilitas, Oki Alek S.Sh, menyampaikan harapannya agar Pansus dapat mengakomodir usulan pasal-pasal dari Forum Pengawalan Perda Penyandang Disabilitas Daerah Bengkulu (FP3D2B).

“Kami berharap DPRD dapat mengesahkan Perda ini pada bulan Agustus. Ada beberapa catatan yang sudah kami serahkan pada Paripurna tadi sebagai bahan pertimbangan dari pansus,” tutup dia.

Raperda ini diharapkan dapat memberikan perubahan signifikan bagi penyandang disabilitas di Bengkulu, memastikan mereka memiliki akses yang sama terhadap fasilitas umum, pendidikan, pekerjaan, dan layanan lainnya.

DPRD Provinsi Bengkulu menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Raperda ini dengan segera agar hak-hak penyandang disabilitas dapat terjamin dalam waktu dekat.

Dengan adanya Raperda ini, Bengkulu diharapkan bisa menjadi provinsi yang lebih inklusif, memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga tanpa memandang kondisi fisik.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya besar untuk menciptakan masyarakat yang lebih peduli dan menghargai keberagaman. (Adv)