DPRD Mukomuko Gelar Rapat Pansus Terkait Perpanjangan HGU PT. DDP

DPRD Mukomuko Gelar Rapat Pansus Terkait Perpanjangan HGU PT. DDP, di Ruang Serbaguna Gedung Sekretariat DPRD, Jum’at (16/6/2023). (foto : dok)

Mukomuko, mediabengkulu.co – DPRD Kabupaten Mukomuko menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Perpanjangan HGU PT. Daria Dharma Pratama (DDP) bersama pihak eksekutif yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Gedung Sekretariat DPRD, Jum’at (16/6/2023).

Dihadiri Ketua beserta anggota pansus, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setdakab Mukomuko, Kepala ATR/BPN Kabupaten Mukomuko, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perkim, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setdakab Mukomuko.

Ketua Pansus DPRD Mukomuko Busra mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja secara maksimal dalam mengatasi konflik perpanjangan HGU PT. DDP.

Terkait perpanjangan HGU yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2021.

“Kami fokus pembahasan perpanjangan HGU yang sudah habis masa berlakunya pada bulan Desember tahun 2021, yakni PT. DDP Air Berau dan Bunga Tanjung,” kata Bursa.

Kemudian lanjutnya, pihak perusahaan sudah dilakukan pengukuran sebagai syarat permohonan perpanjangan HGU, namun syarat permohonan ini belum bisa di proses, selama 20 persen pemberdayaan kebun masyarakat tidak dijalankan.

“Makanya kami pansus mendorong pemerintah desa dan kecamatan agar segera membentuk tim, guna menjalankan amanat Permentan No 18 tahun 2021 tentang pemberdayaan kebun masyarakat sekitar. Dimana Ketua tim nantinya wajib masyarakat desa, sementara sekretaris tim wajib perangkat desa, dan anggota tim dari lembaga desa ditambah pihak perusahaan,” lanjut Busra.

Pihaknya bersama pemerintah daerah terus mendorong terkait luas lahan yang akan dijadikan permohonan perpanjangan, sementara 20 persen yang dijadikan permohonan, wajib dijalankan.

Meski demikian, Busra mengatakan bahwa Rapat Pansus terkait pembahasan perpanjangan HGU PT DDP itu belum final.

“Namun pihaknya terus bekerja, diantaranya pembahasan terkait HGU PT. BBS yang dikuasai oleh PT. DDP,” sampainya.

Hasil dari Kanwil Provinsi, ada potensi yang bisa dimohonkan kembali dari 1889 hektar, adalah seluas 935,7 hektar.

“Inipun harus dijalankan 20 persen pemberdayaan kebun masyarakat sekitar, yang jelasnya, kami pastikan tidak akan bisa diperpanjang HGU, apabila kebun masyarakat 20 persen tidak berjalan,” tutup Bursa. (Adv/jms)