MUKOMUKO, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko lakukan hearing dengar pendapat dengan ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Mukomuko, sesepuh suku Jawa, Minang, Batak, Sunda dan sesepuh lainnya, untuk membahas rencana akan di terbitnya Peraturan Daerah (perda) tentang adat istiadat Kabupaten Mukomuko, Jumat (12/03/2021).
Rencana pembentukan perda tentang adat istiadat ini adalah inisiatif dari Bapemperda DPRD untuk menerbitkan Perda yang memayungi adat istiadat di Kabupaten Mukomuko, Pasalnya di daerah ini banyak terdapat perbedaan suku dan adat istiadat, namun boleh dikatakan belum menyatu satu sama lain. Dengan adanya perda ini nanti, semua masyarakat dari bebagai etnis akan bersatu bersama membantu pemerintah dalam membangun daerah Mukomuko kedepannya.
Dari hearing dengar pendapat yang digelar, pihak BMA, adat dan perwakilan para sesepuh berbagai suku di Mukomuko mendukung terbitnya perda tentang adat istiadat tersebut. Hasil dari dengar pendapat ini, kelanjutannya akan masuk dalam berita acara pembahasan di DPRD terlebih dahulu dan akan di lanjutkan dengan pihak Pemkab Mukomuko.
“Rencana pembentukan perda adat istiadat ini mendapat dukungan penuh dari ketua BMA, tokoh adat, serta semua sesepuh suku yang ada di kabupaten Mukomuko. Secepatnya perda ini akan dirancang dan di bahas di DPRD lalu dilanjutkan dengan memberi usulan ke Bupati. Harapan kami Bupati mendukung usulan pembentukan perda adat istiadat kabupaten Mukomuko ini,” tutur Busra di dampingi Ansori anggota DPRD Mukomuko.
Salah satu yang di bahas dalam hearing, mengenai rangkaian kegiatan Hut Kabupaten Mukomuko, kriteria pembangunan rumah adat dan gedung balai adat Mukomuko. (Adv)