Bengkulu, mediabengkulu.co – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti angkutan batu bara dari Provinsi Jambi yang melewati jalan milik Provinsi Bengkulu.
DPRD meminta kepada pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu agar dapat segera mengambil langkah tegas atas permasalahan tersebut, karena dianggap meresahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan DPRD saat paripurna pengesahan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023, dan Raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045.
“Meresahkan, mereka melakukan konvoi di ruas jalan. Kita minta pemerintah dalam hal ini gubernur dapat mengambil langkah tegas untuk mengatasi hal itu,” kata Edwar Samsi, juru bicara fraksi PDI Perjuangan, Senin (1/7/2024).
Menanggapi hal itu, Gubernur Bengkulu akan mengeluarkan aturan khusus untuk penertiban angkutan batu bara dari Provinsi Jambi tersebut.
Seperti pengaturan tonase angkutan, pengaturan waktu atau jadwal pengangkutannya, serta akan diaktifkan timbangan tonase di pintu masuk Bengkulu-Lubuk Linggau.
“Saya minta pak Sekda untuk keluarkan aturannya. Nanti aturan yang kita keluarkan tersebut akan kita kirimkan ke Gubernur Jambi untuk ditindaklanjuti,” kata Rohidin. (MC)
Editor: Sony