Lebong, mediabengkulu.co – DPRD Lebong menggelar rapat Paripurna jawaban Eksekutif atas pandangan Fraksi terhadap nota pengantar tentang Rencana peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022 dan Raperda tentang pengelolaan pasar.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lebong yang digelar di gedung DPRD Lebong, Kamis (13/7/2023).
Dihadiri Bupati dan wakil Bupati Lebong, ketua DPRD Lebong, Waka I DPRD Lebong, waka II DPRD Lebong, dan Anggota DPRD kabupaten Lebong.
Wakil Bupati Lebong Fahrurrozi, menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang meminta Pemerintah Daerah kabupaten Lebong untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah kabupaten Lebong.

Menurut wakil Bupati Lebong PAD kabupaten Lebong sudah diatur dalam perundang-undangan, untuk sektor pajak sudah diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah sebagaimana telah diganti dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Terkait Raperda Pengelolaan Pasar pemda memberikan perlindungan kepada konsumen meningkatkan aksesibilitas, mendorong investasi dan membangun kerjasama dengan pihak eksternal.
Wakil Bupati Lebong menyatakan target Pajak Daerah kabupaten Lebong semula Rp 6.928.760.804 terealisasi Rp 7.100.437.053 atau terealisasi sebesar 103 , 36%, kemudian untuk retribusi Daerah dari target Rp 658.400.000 terealisasi Rp 660.979.474 %. (Adv/Btr)