MEDIABENGKULU.CO,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu mengadakan rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat kedua dalam mengesahkan enam rancangan peraturan daerah, Senin (19/8/2019).
Rapat paripurna dipimpin langsung Oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Baidari Citra Dewi, ketiga juru bicara pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Dedy Wahyudi Mewakili walikota Bengkulu menyebutkan, penyelenggaraan pengaturan perparkiran secara terencana dan terpadu memiliki potensi besar untuk Pendapatan Asli Daerah. (prw)
Berikut enam Raperda yang disahkan
1. Pengelola tanggung jawab perusahaan.
2. Pencabutan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang pelayanan kesehatan dan hewan ternak, dan pemeriksaan bibit ternak.
3. Pencabutan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kesehatan RSUD Kota Bengkulu.
4. Penyelenggaraan perparkiran.
5. Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pajak hiburan.
6. Perubahan Perda nomot 2 tahun 2014 tentang pemakaian daerah.