Bengkulu, mediabengkulu.co- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Suprianto S.IP akan membahas tuntutan puluhan masyarakat terkait penunjukan penjabat Wali Kota Bengkulu yang dinilai tidak sesuai aturan.
Tuntutan yang disampaikan perwakilan Rakyat Bengkulu Bergerak (RGB) merupakan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan DPRD Kota Bengkulu telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan.
DPRD Kota Bengkulu hanya dapat mengusulkan tiga nama sebagai calon Penjabat Wali Kota, namun keputusan berada di Kemendagri.
“Kami akan baca dan bahas dengan fraksi, jika memungkinkan kita sampaikan namun tergantung dengan teman teman anggota yang lain,” kata Suprianto di Kantor DPRD Kota Bengkulu, Jumat (29/9/2023).
Sementara itu, Koordinator aksi Cesar Safari menerangkan, aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi atas prosedur penunjukan Penjabat Wali Kota yang saat ini dijabat Arif Gunadi.
Berdasarkan usulan tiga nama yang diberikan oleh DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu tidak ada nama Arif Gunadi, dan jika pun berasal dari usulan Kemendagri, Arif Gunadi bukan pejabat di lingkungan tersebut melainkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu.
Kami hadir disini meminta DPRD Kota Bengkulu, untuk bersuara terkait penunjukan Penjabat Wali Kota, kami meminta waktu tujuh hari ke depan bagi DPRD Kota Bengkulu untuk menjawab tuntutan yang kami sampaikan,” tutup Cesar Safari. (Adv/Nana)