Bengkulu, – Terkait Surat Edaran Walikota Bengkulu tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian, akhirnya mencapai titik temu. Hal ini setelah diupayakan DPRD Kota Bengkulu mencari jalan tengah permasalahan yang dikeluhkan pelaku usaha bidang keramaian ini.
Rangkaian audiensi yang cukup panjang di DPRD Kota, beberapa kelompok masyarakat, yakni Asosiasi Vendor Pernikahan Bengkulu dan Persatuan Pedagang Pasar Malam Bengkulu kini dapat menghirup udara segar.
Pasalnya, kemarin, (05/02) Walikota Bengkulu telah mengeluarkan kebijakan baru tentang kegiatan yang Bersifat keramaian dan kerumunan sudah diperbolehkan.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor 338 tahun 2021 ini memberi peluang bagi pelaku usaha di atas untuk kembali melakukan kegiatan usaha mereka, namun dengan berbagai persyaratan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Ketua DPRD kota Bengkulu Suprianto mengatakan DPRD secara kelembagaan mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu yang membuka peluang masyarakat untuk kembali melakukan kegiatan usaha. Namun Suprianto kembali mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak lalai dalam menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.
“Kita ingin memberi pesan kepada masyarakat bahwa Covid-19 masih ada dan jangan sampai dengan dibukanya kembali kegiatan usaha, justru kurva covid malah meningkat. Terapkan prokes yang ketat, karena mengatasi penyebaran covid itu menjadi tugas kita bersama. ” tutupnya. (Adv)