DPRD Bersama Pemda Tetapkan Enam Perda Seluma

DPRD Bersama Pemda Tetapkan Enam Perda Seluma, Senin, (13/3/2023). foto : ilham/mb

Seluma, mediabengkulu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma dan Bupati Kabupaten Seluma menetapkan dan menyetujui Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Senin, (13/3/2023).

Bupati Seluma Erwin Octavian, SE mengatakan, pemerintah daerah bersama legislatif mempunyai tanggung jawab besar untuk menyebarluaskan Perda yang telah ditetapkan, agar masyarakat mengetahui dan memudahkan dalam pelaksanaannya.

Menurut Bupati, kewajiban tidak hanya sampai pada menetapkan Raperda menjadi Perda tetapi lebih jauh dari itu, yakni mengawal pelaksanaan 6 Perda baru dalam implementasinya.

“Sebaik apapun produk hukum daerah yang kita hasilkan, jika tidak dipatuhi dan dilaksanakan, tidak akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada kita semua dan akan menjadi pekerjaan sia-sia,”ungkap Bupati.

Bupati Erwin menuturkan, Agenda-agenda dalam pembahasan Raperda yang telah dilaksanakan adalah wujud kemitraan, bahwa dalam semangat kerjasama dan soliditas, kita mampu melalui tahap demi tahap dinamika yang dilewati.

Semua pekerjaan-pekerjaan harap Bupati Erwin, kiranya memberikan dampak yang besar bagi kemakmuran daerah,“semua pengalaman berharga yang dimaksud, kiranya akan menjadi pengalaman berharga bagi sesama untuk menyambut tahun yang akan datang agar semakin matang dan fokus serta komit mewujudkan Kabupaten Seluma yang maju, adil dan berdaya saing,”ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang telah berkomitmen dalam pembahasan Raperda, telah memberikan masukan positif terhadap penyempurnaan Raperda dan memberikan waktu serta pikiran-pikiran konstruktif bagi penyempurnaan Raperda.

Dalam sidang ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Seluma, Staf Ahli Bupati, Asisten 1, Seluruh pimpinan OPD, Kapolres Seluma, Dandim Seluma serta insan pers. (Adv/Ilham)