Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap Raperda APBD 2024, yang dilaksanakan di ruang sidang lantai dua gedung DPRD BU, Rabu (29/11/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, didampingi Wakil ketua 1 Juhaili, S.IP tersebut, turut dihadiri Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian, Sekretaris Daerah (Sekda), Forkopimda, Para Asisten, Para Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Akhirnya seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan daerah (Perda).
Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara berharap, dengan ditetapkannya APBD 2024, pihak pemerintah daerah agar segera dilaksanakan awal tahun 2024 dan dikelola dengan efisien, efektif dan transparan.
“Dengan telah disetujuinya RAPBD 2024. Artinya penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan tepat waktu dan berpedoman pada perundang-undang yang berlaku,” ungkap Sonti.
Sementara Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian menyampaikan, apresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD dan TAPD yang sudah kerja keras dan memberikan pemikiran sehingga Ranperda APBD 2024 dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Kami mengucapkan terimaksih kepada Dewan yang telah memberikan masukan dan pandangan serta gagasan yang diberikan oleh pihak DPRD. tentunya dalam hal ini semua semata-mata untuk kemajuan Kabupaten Bengkulu Utara kearah yang lebih baik,” sampai Mian.
Mian juga mengatakan, pemda Bengkulu Utara akan menyampaikan Ranperda APBD 2024 ini kepada Gubernur Bengkulu untuk proses evaluasi dalam rangka menyelaraskan antara kebijakan daerah dan kebijakan pemerintah pusat. (Adv/Ans)