Bengkulu, mediabengkulu.co – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Zainal, didampingi oleh Komisi IV, menegaskan bahwa kehadiran dirinya bersama beberapa anggota lainnya sudah cukup untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi para buruh.
“Seperti yang sudah saya jelaskan, kami di DPRD terbagi menjadi empat komisi dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Kebetulan, komisi yang hadir pada audiensi hari ini adalah komisi yang membidangi ketenagakerjaan dan bermitra dengan dinas instansi terkait,” jelas Zainal.
Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu ini melibatkan berbagai elemen mahasiswa dari berbagai universitas di Bengkulu, organisasi kepemudaan, dan federasi serikat pekerja. Mereka menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendesak Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Massa aksi meminta DPRD Provinsi Bengkulu untuk segera memastikan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Mereka menilai RUU ini sangat penting untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan para pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
2. Menolak UU Cipta Kerja
Para demonstran juga mendesak pencabutan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (Undang-undang Cipta Kerja). Mereka menilai UU ini telah merugikan kaum buruh dengan melemahkan hak-hak pekerja dan membuka celah bagi eksploitasi tenaga kerja.
3. Pembentukan Satgas Perlindungan Buruh
Mereka menuntut agar Pemerintah Provinsi Bengkulu segera membentuk Satgas Perlindungan Buruh untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut. Satgas ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi buruh, seperti pelanggaran hak normatif, upah rendah, dan kondisi kerja yang tidak aman.
4. Kebijakan Kesejahteraan Buruh
Massa aksi mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menciptakan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan buruh, termasuk peningkatan upah minimum, penyediaan jaminan kesehatan dan sosial yang memadai, serta penciptaan lapangan pekerjaan yang layak.
Menanggapi permintaan para buruh agar seluruh anggota DPRD hadir dalam audiensi tersebut, Zainal menjelaskan bahwa hal itu berada di luar kewenangannya.
“Jika menginginkan kehadiran seluruh anggota DPRD, perlu dilakukan koordinasi dengan pimpinan dewan. Pimpinan yang berhak mengatur jadwal dan lalu lintas kerja 45 anggota DPRD. Kami hanya menjalankan perintah pimpinan,” tegas Zainal.
Meskipun demikian, Zainal dan anggota komisi lainnya yang hadir dalam audiensi tersebut menyatakan kesiapan mereka untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi para buruh.
“Kami di sini untuk mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi kalian. Kami akan memastikan bahwa semua tuntutan ini akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan perhatian yang layak,” ujar Zainal.
Audiensi ini menjadi langkah penting bagi buruh dan DPRD Provinsi Bengkulu dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja, serta memastikan bahwa suara mereka didengar oleh para pembuat kebijakan. (Adv)