Bengkulu,mediabengkulu.co – Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Provinsi Bengkulu menggelar hearing untuk menyampaikan dua tuntutan utama mereka, yang berlangsung di ruang rapat komisi DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (20/6/2024).
Pertemuan ini mengangkat isu penolakan terhadap PP 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dan pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengonfirmasi adanya hearing tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi serta menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh FSPPP-SPSI ke pemerintah pusat.
“Kami mendengarkan dengan seksama apa yang menjadi aspirasi para pekerja dan akan mengusahakan agar suara mereka didengar oleh pemerintah pusat,” ujar Edwar.
Septi Peryadi, Ketua FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu, dalam hearing tersebut menyampaikan kekhawatirannya terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan pekerja dan masyarakat.
Menurutnya, PP 21 Tahun 2024 tentang TAPERA tidak berpihak kepada pekerja dengan gaji rendah.
“Kami menolak PP 21 ini karena kebijakan tersebut tidak adil bagi pekerja dengan gaji rendah. Kami juga mendesak pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja yang merugikan hak-hak buruh,” tegas Peryadi.
Peryadi menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, FSPPP-SPSI siap mengadakan aksi protes baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Jika tuntutan kami tidak direspons, kami akan menggelar aksi protes besar-besaran. Ini bukan hanya tentang kami, tapi tentang hak dan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia,” lanjut dia.
Hearing ini dihadiri oleh beberapa anggota FSPPP-SPSI yang menyuarakan kekhawatiran mereka secara langsung kepada DPRD. Mereka membawa berbagai spanduk dan poster yang menolak PP 21 Tahun 2024 dan Omnibus Law Cipta Kerja.
“Kami mengharapkan pemerintah mendengar suara kami dan bertindak adil. Kebijakan yang merugikan pekerja harus dihentikan,” ujar salah satu anggota FSPPP-SPSI.
Edwar Samsi berjanji akan membawa aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi. “Kami akan menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi ini di tingkat pusat. Harapan kami, pemerintah dapat memberikan solusi terbaik bagi pekerja,” tuturnya.
Dengan langkah ini, diharapkan pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan yang dinilai merugikan pekerja dan mengambil langkah-langkah yang lebih pro terhadap kesejahteraan buruh di Indonesia.
FSPPP-SPSI berharap bahwa suara mereka akan membawa perubahan positif yang signifikan bagi pekerja di seluruh negeri. (Adv)