DPMP Mukomuko Tahun Ini Selesaikan Pembangunan Mal Pelayanan Publik  

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia

Mukomuko,Mediabengkulu.co- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Mukomuko menargetkan Pembangunan Mal Pelayanan Publik di daerah ini bisa diselesaikan dalam tahun ini.

“Dalam tahun ini pembangunan Mal Pelayanan Publik harus selesai sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana di Mukomuko belum lama ini.

Pembangunan Mal Pelayanan Publik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu Daerah.

Pemerintah daerah setempat akan menggunakan sebagian bangunan kantor bupati setempat untuk Mal Pelayanan Publik.

Untuk itu, katanya, instansi membutuhkan anggaran untuk penataan gedung dan pengadaan sarana dan prasarana.

Ia menyebutkan, instansinya membutuhkan anggaran sebesar Rp3,5 miliar untuk penataan gedung Mal Pelayanan Publik di daerah ini sebesar Rp2 miliar dan sarana prasarana sebesar Rp1,5 miliar.

“Kita masih memiliki kesempatan mendapatkan anggaran untuk pembangunan Mal Pelayanan Publik di APBD perubahan tahun ini,” ujar Juni.

Pembangunan Mal Pelayanan Publik ini,  agar seluruh pelayanan publik di instansi vertikal, perbankan, pelayanan informasi pertanahan, kantor kredit, bayar pajak, BPJS kesehatan, dan BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan di satu tempat.(cy/jm)