Bengkulu, mediabengkulu.co – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd., melalui Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca DPK Provinsi Bengkulu, M. Multazam, S.Pd, M.Pd., mengatakan adanya ketidaksingkronan antara akreditasi sekolah dengan akreditasi perpustakaan sekolah.
“Mestinya seimbang dimana ketika akreditasi sekolahnya A maka akreditasi perpustakaan sekolahnya pun harus A, hal ini dikarenakan perpustakaan sekolah merupakan bagian dari sekolah itu sendiri,” kata Multazam, Senin (25/9/2023).
Menyikapi hal ini, Multazam mengungkapkan perlunya kajian ulang terhadap sekolah yang telah terakreditasi A, tetapi perpustakaan sekolahnya mendapat akreditasi C, bahkan ada yang belum sama sekali terakreditasi.

“Menurut saya, hal ini boleh dipertanyakan kenapa sampai sekolah tersebut mendapatkan akreditasi A, sedangkan perpustakaannya tidak akreditasi A atau belum terakreditasi,” ungkap Multazam.
Multazam menambahkan pihaknya selalu mengajak dan mengimbau agar pihak sekolah dapat melakukan akreditasi perpustakaannya.
“Minimal dapatkan akreditasi B untuk perpustakaan sekolah dimana perpustakaan sekolah itu bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sekolah,” pungkas Multazam. (Adv/81)