Jakarta, mediabengkulu.co – Wakil ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, mendukung upaya pemerintah melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melakukan upaya revitalisasi bahasa daerah.
Sebanyak 97 bahasa daerah pada tahun 2024 dan rencana untuk merevitalisasi 120 bahasa daerah pada tahun 2025.
“Perlu upaya maksimal dari pemerintah untuk melestarikan bahasa daerah sebagai aset bangsa dan warisan leluhur,” ungkap Dailami Firdaus, Rabu (11/12/2024).
Lebih lanjut, Dailami Firdaus sebagai senator dari Jakarta, menjelaskan Komite III DPD RI telah berinisiatif menyusun RUU tentang Bahasa Daerah pada tahun 2015 silam.
Pihak pemerintah pun telah mengeluarkan surat dari Presiden RI Nomor R-34/Pres/2023 tanggal 07 Juli 2023, perihal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah.
Tapi sampai sekarang belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai RUU Bahasa Daerah.
“Kami mendorong pemerintah dan DPR RI untuk mengagendakan kembali pembahasan RUU Bahasa Daerah yang sempat dihentikan pembahasannya karena ada transisi pemerintahan pada tahun 2024 ini,” ungkap Dailami.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Bahasa, terdapat total 718 bahasa daerah yang ada di Indonesia. Hanya sebanyak 24 bahasa daerah berstatus aman, sementara 5 bahasa daerah berstatus kritis. Dan sudah ada 71 bahasa daerah yang telah direvitalisasi selama 2021-2023.
Upaya pelestarian bahasa daerah yang dilakukan melalui penyaluran bantuan dana hingga Rp 150 juta bagi 437 komunitas sastra dan literasi di Indonesia.
Serta 121 sastrawan yang sudah berkarya selama 40-50 tahun dianggap jauh dari mencukupi. Dalam upaya pengembangan dan pelestarian bahasa daerah melalui komunitas literasi dan sastra.
“Pemerintah harus lebih serius dalam upaya mengembangkan dan melestarikan bahasa daerah. Dengan memberikan insentif dan anggaran yang lebih besar, disertai dengan dukungan kebijakan perundang-undangan,” tegas Dailami.
Dailami juga menyoroti keberadaan Badan Bahasa masih ada di bawah Kemendikdasmen. Sudah semestinya Badan Bahasa ada di bawah Kementerian Kebudayaan. Agar lebih fokus dalam upaya pengembangan dan pelestarian bahasa sebagai bagian dari kebudayaan di Indonesia.
Sebagai salah satu kekayaan budaya, Bahasa Daerah memiliki arti strategis untuk mengekspresikan pandangan hidup, mengungkapkan nilai-nilai sosial budaya. Dan membentuk cara berfikir sebagian besar masyarakatnya.
Bahasa Daerah juga menjadi sarana pengembangan jati diri dan identitas suatu daerah dan sarana pengintegrasian masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahasa Daerah berfungsi sebagai penyimpan pengetahuan dan kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai yang luhur dalam masyarakat. Sehingga harus dijaga keberadaannya secara berkesinambungan agar tetap berfungsi dan lestari. (**)