Jakarta, mediabengkulu.co – Badan Akuntabilitas Publik DPD RI menggelar rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut rekomendasi pengembalian kerugian daerah.
Serta penyelesaian potensi kerugian daerah dari hasil pemeriksaan semester II tahun anggaran 2023, di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berindikasi merugikan keuangan negara pasca kunjungan kerja ke Provinsi Lampung dan Bengkulu tanggal 19 – 21 November 2024.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik, Ahmad Syauqi Soeratno, berharap rapat konsultasi ini dapat menjadi forum dalam menghasilkan kesepahaman untuk melaksanakan nilai perbaikan pada sisi kebijakan pengelolaan anggaran negara dan daerah.
Hal itu bertujuan untuk mengurangi terjadinya kerugian daerah akibat penyimpangan peraturan perundang-undangan, baik melalui pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Dari sasaran hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI dapat mengungkap kerugian negara atau daerah dan potensi kerugian negara atau kekurangan penerimaan,” kata Ahmad Syauqi Soeratno.
Kerugian negara yang dijumpai dari hasil pemeriksaan merupakan persoalan tersendiri ketika tidak dilakukan penyelesaian dengan segera.
Maka itulah pentingnya mengidentifikasi penyebab dan melakukan pencegahan agar temuan tidak berulang.
Pihaknya mendorong BPK untuk mempertimbangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang alasan mengapa rekomendasi atas temuan pemeriksaan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Meskipun sudah dilakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan sebelum laporan hasil pemeriksaan diterbitkan,” ungkap Ahmad Syauqi Soeratno.
Sementara Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi, menjelaskan kerugian negara atau daerah dengan status telah ditetapkan periode 2005 – 2023.
Pada pemerintah daerah sebesar Rp 3,87 Triliun dari Rp 5,02 Triliun. Sedangkan unutuk Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD sebesar Rp 9,75 miliar dari Rp 5,02 Triliun.
“Dari total kerugian negara dan daerah sebesar Rp 5,02 Triliun. Terdapat angsuran sebesar Rp 1,40 Triliun, pelunasan sebesar Rp 1,80 Triliun dan penghapusan sebesar Rp 97,84 miliar, sehingga sisa kerugian sebesar Rp 1,73 Triliun,” kata Laode Nusriadi. (Rilis)
Editor: Sony