Dishub Kota Bengkulu Jelaskan Status Traffic Light Simpang Pagar Dewa

KOTA BENGKULU, – Masalah traffic light mati atau tidak berfungsi sudah menjadi hal lumrah di Kota Bengkulu. Baik itu milik nasional, pemerintah provinsi atau kota.

Baru-baru ini, masyarakat Kota Bengkulu kembali dibuat kesal karena tidak berfungsinya traffic light di simpang Pagar Dewa, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.

Tidak berfungsinya traffic light ini membuat lalu lintas menjadi semrawut.

Karena tempatnya di tengah kota, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu menjelaskan status kepemilikan traffic light di simpang Pagar Dewa.

“Ada 3 kewenangan setiap traffic light yang ada di indonesia. Yang pertama ialah kewenangan nasional yakni dibawah naungan kementerian. Sedangkan kewenangan provinsi ialah tanggung jawab Pemprov dan yang kota ialah kewenangan Pemkot. Nah, untuk traffic light disimpang Pagar Dewa ialah milik nasional jadi itu yang berhak memperbaikinya ialah kementerian,” tutur Kadishub Bardin, Senin (26/4/2021).

Ia menjelaskan bahwa ada perwakilan dari kementerian yang di Kota Bengkulu bertugas memantau traffic light milik nasional.

“Mereka sudah pasti ada perwakilan untuk memantau traffic light miliknya (nasional). Kalau pun mereka belum tahu, nanti pihak kita akan menghubunginya,” tambahnya.

Sumber : Media Center Kota Bengkulu

Pewarta : Helentri Septiana