Kepahiang, mediabengkulu.co – Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang, terus menggencarkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Salah satu langkah strategisnya adalah menambah 17 lokasi parkir baru, yang telah dipastikan final dan akan segera diterapkan.
Kepala Dishub Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos., menjelaskan bahwa lokasi baru tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni Kelurahan Pasar Ujung, Desa Tebat Monok, dan Kelurahan Dusun Kepahiang.
Namun, implementasi resmi masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU.
“Penambahan 17 titik parkir ini sudah final. Dengan penambahan ini, total lokasi parkir di Kabupaten Kepahiang akan menjadi 35 titik. Namun, penerapannya baru bisa dilakukan setelah SK bupati diterbitkan. Jika SK sudah keluar, masyarakat Kepahiang akan mulai melihat juru parkir yang bertugas di lokasi baru,” jelas Febrian, Jumat (21/6/2024).
Langkah ini merupakan alternatif setelah upaya sebelumnya untuk menaikkan tarif parkir ditolak oleh DPRD.
enambahan lokasi parkir diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan dari sektor retribusi parkir.
“Kami beralih strategi dengan menambah lokasi parkir baru. Langkah ini diyakini akan meningkatkan PAD secara signifikan, terutama karena selama ini jumlah lokasi parkir hanya 18 titik,” tambah Febrian.
Adapun lokasi parkir baru ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memastikan petugas parkir yang bertugas adalah juru parkir resmi.
Febrian juga mengimbau warga untuk mengenali lokasi dan memastikan bahwa retribusi parkir ditarik oleh petugas yang memiliki izin resmi.
Sebelumnya, Dishub Kepahiang telah menetapkan target PAD dari sektor parkir sebesar Rp180 juta pada tahun anggaran 2024.
Dengan tambahan lokasi parkir baru ini, target tersebut diharapkan dapat tercapai atau bahkan terlampaui.
Dishub Kepahiang selama ini menerapkan sistem koordinasi penarikan retribusi melalui dua Surat Perintah Tugas untuk dua koordinator parkir.
Koordinator inilah yang bertugas mengelola penarikan retribusi dari kendaraan roda dua maupun roda empat sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah.
Dengan penambahan lokasi parkir ini, Dishub optimistis pendapatan daerah dari sektor parkir akan semakin meningkat.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib dan efisien di Kabupaten Kepahiang. (Adv)