Rejang Lebong, – Menjalankan perintah Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, tentang pentingnya peningkatan jalinan sinergi antar fungsi, Jajaran Sat Res Narkoba kembali berhasil melakukan pengungkapan dugaan perkara tindak pidana narkoba.
“kolaborasi bersama Jajaran Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Polsek PUT, siang hari Kamis (25/02) yang lalu berhasil kita amankan seorang pria inisial SI Alias AT (37) Warga Kecamatan Binduriang” terang Kasat Res Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Susilo, SH, MH, kepada awak media.
Terduga pelaku diamankan saat berada dirumahnya dengan dugaan sebagai bandar narkoba, dan saat dilakukan tindakan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Desa setempat berhasil kita dapati sejumlah barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 1 ons 25 gram tambahnya lagi.
Barang bukti diduga sabu tersebut, terbagi atas empat paket besar dan empat belas paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik, tegasnya.
Kasat juga menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti pendukung yakni uang tunai sejumlah Rp. 9.510.00 (sembilan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), empat unit handphone dengan jenis merek yang berbeda, satu unit receiver CCTV, satu buku tabungan Bank swasta, satu kartu ATM Bank swasta, satu buku warna merah dan satu tas warna pink yang kesemuanya telah diamankan ke Polres Rejang Lebong, pungkasnya. (Ia)