Dipermudah, Masyarakat Cukup Datangi Dinas Ini

Penandatanganan MoU penyelenggaran mall pelayanan publik, (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Menidaklanjuti hasil dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah Kabupaten Seluma melaksanakan penandatanganan memorandum of understanding terkait penyelenggaran mall pelayanan publik.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di ruang rapat Bupati Seluma, Erwin Octavian, Senin, 25 Maret 2024.

Erwin Octavian mengungkapkan, penandatanganan MoU merupakan bukti komitmen pemerintah Kabupaten Seluma dalam pelayanan publik.

“Insya Allah. Pelayanan akan lebih baik lagi, sehingga masyarakat lebih mudah dalam berurusan,” ujar Erwin.

Selain itu, kata Erwin penyelenggaran mall pelayanan publik ini bertujuan untuk mempermudah dan mepercepat serta memangkas waktu pelayanan dalam pengurusan administarsi.

“Tanpa harus bolak-balik untuk mengurus administrasi di Instansi yang diinginkan,” ungkap Erwin.

Masyarakat yang akan mengurus administrasi terkait pemerintahan cukup mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Adapun OPD atau Instansi yang terdapat perwakilannya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yakni :
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Badan Keuangan Daerah
3. Dinas Lingkungan Hidup
4. Dinas Sosial
5. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
7. Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil
8. Badan Pendapatan Daerah
9. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
10. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
11. Dinas Kesehatan
12. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
13. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
14. Polres Seluma
15. Kejaksaan Negeri Seluma
16. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Seluma
17. BPJS Ketenagakerjaan
18. BPJS Kesehatan
18. Pengadilan Agama
20. Bank Bengkulu Cabang Tais.

Laporan : Alsoni Muktiar // Editor : Romlan