Dinsos Mukomuko Terima Empat Laporan Bencana Alam di Bulan Maret 2025

Kebakaran di Desa Tunggang, Mukomuko. (foto: ist)

Mukomuko, mediabengkulu.co – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial, Zoni Fourwanda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima empat laporan terkait kejadian bencana alam selama bulan Maret 2025.

“Selama bulan Maret, kami menerima laporan dari kepala desa di beberapa wilayah Mukomuko mengenai kejadian bencana alam,” kata Zoni Fourwanda pada Jumat (21/3/2025).

Laporan tersebut mencakup tiga kasus kebakaran yang melanda rumah, asrama, dan gereja, serta satu laporan mengenai kerusakan tiga rumah warga akibat terjangan angin kencang disertai hujan lebat.

Adapun lokasi kejadian kebakaran, lanjut Zoni, meliputi dua kebakaran rumah di Desa Retak Ilir dan Desa Tunggang, serta satu kebakaran yang melibatkan asrama dan gereja di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh.

Selain itu, kejadian angin kencang disertai hujan lebat di Desa Air Rami, Kecamatan Air Rami, menyebabkan kerusakan pada tiga rumah warga dan melukai dua orang. Rumah yang rusak milik Agusti, Mustika Putra, dan Suwardi mengalami kerugian material yang bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta.

“Kerugian yang dialami warga bervariasi. Beberapa rumah rusak ringan dengan kerugian sekitar Rp5 juta, sementara yang rusak parah mencapai Rp15 juta,” ujar Zoni.

Meskipun sudah ada beberapa laporan, Zoni menjelaskan bahwa bantuan dari pemerintah daerah melalui Dinsos sudah disalurkan untuk korban kebakaran di Desa Tunggang. Bantuan sosial yang diberikan berupa sandang dan pangan, seperti minyak goreng, beras, telur, kecap, mie instan, dan air mineral.

Namun, Zoni menambahkan bahwa masih ada tiga korban dari bencana kebakaran dan angin kencang yang belum menerima bantuan. Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko tengah mempersiapkan bantuan yang sama untuk mereka dan sedang menunggu petunjuk lebih lanjut dari atasan untuk proses penyaluran bantuan.

“Bantuan untuk korban lainnya akan segera disalurkan setelah mendapat instruksi lebih lanjut,” tambah Zoni. (Adv)

Laporan: Wisma //Editor: Helen