Mukomuko, mediabengkulu.co – Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko menegaskan bahwa perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh menerima bantuan sosial (Bansos).
Penegasan ini disampaikan Plt Kepala Dinsos Mukomuko, Armi Gusnita, pada Rabu (6/11/2025).
Armi menegaskan larangan ini untuk memastikan penyaluran Bansos tepat sasaran.
“Perangkat desa dan BPD sudah menerima penghasilan tetap dari pemerintah, sehingga tidak termasuk warga miskin atau rentan miskin yang berhak menerima bantuan sosial,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat segera melapor jika ada perangkat desa atau anggota BPD yang masih menerima Bansos.
“Jika terbukti, kami akan tindak lanjuti dan cabut bantuannya,” tegas Armi.
Menurutnya, seluruh bentuk bantuan—baik pangan, tunai, maupun skema lainnya—hanya diperuntukkan bagi warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau hasil pendataan terbaru pemerintah daerah.
“Perangkat desa dan BPD seharusnya menjadi pengawas penyaluran, bukan penerima. Bansos adalah hak warga yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.
Dinsos berharap, dengan keterlibatan aktif pemerintah desa, BPD, dan masyarakat, penyaluran Bansos di Mukomuko bisa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (Wisky)
Dinsos Mukomuko Tegaskan Perangkat Desa dan BPD Dilarang Terima Bansos







