Dinilai Ancam Kebebasan Pers, Puluhan Massa Tolak Revisi UU Tentang Penyiaran

Puluhan massa yang terdiri dari Wartawan dan LSM saat aksi di depan Gedung DPRD Rejang Lebong (foto : Yurnal/mediabengkulu.co)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Puluhan massa yang terdiri dari Wartawan dan LSM Kabupaten Rejang Lebong, menggelar unjuk rasa menolak revisi rancangan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Revisi dinilai akan mengancam kebebasan Pers, aksi unjuk rasa itu dilaksanakan didepan Gedung DPRD Rejang Lebong, dan mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian, Rabu (22/5/2024).

Koordinator aksi, Ishak Burmansyah, mengatakan revisi RUU tersebut
dinilai mengandung beberapa pasal kontroversial dan telah membuat gaduh masyarakat terutama insan Pers dan LSM.

Dalam draf revisi RUU penyiaran tersebut disinyalir ada pasal-pasal yang melarang kegiatan Jurnalis untuk investigasi, dan tumpang tindih serta bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Ishak, hal itu berpotensi membungkam suara rakyat dalam menyuarakan anti korupsi dan mengkebiri hak-hak wartawan dalam melaksanakan kerja Jurnalis.

“Tiada kata lain, kita LAWAN kita TOLAK revisi RUU penyiaran tersebut..!!!,” tegas Ishak dalam orasinya.

Ishak meminta agar DPRD Rejang Lebong sesegera mungkin melayangkan surat ke DPR RI untuk membatalkan revisi RUU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Laporan : Yurnal // Editor : Sony