Seluma, mediabengkulu.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, melarang para dewan guru untuk menjual buku LKS kepada siswa sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama yang dibawa naungan Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma, Farzian, mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas apabila masih ada kepala sekolah atau guru yang tetap menjual buku LKS ke siswa.
“Apabila didapati masih menjual LKS maka yang bersangkutan akan dipanggil serta diminta buat surat pernyataan,” ungkap Farzian, Senin (12/82024).
Semua perlengkapan siswa dalam proses pembelajaran, kata Farzian sudah ditanggung melalui dana bantuan operasional sekolah, sehingga setiap perlengkapan seperti buku pembelajaran dari sekolah tidak dapat diperjualbelikan.
Misalnya kegiatan penjualan buku LKS masih dilakukan, maka pihaknya akan memberikan teguran keras karena sifatnya penjualan buku pembelajaran sudah masuk ranah pungutan liar.
Farzian mejelaskan, larangan ini juga tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Pasal 181 disebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam ditingkat satuan pendidikan,” tegas Farzian.
Farzian meminta bagi masyarakat ataupun wali murid yang keberatan dan mengetahui masih ada penjualan buku LKS, untuk segera melaporkan ke Dinas Pendidikan Seluma.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony