MUKOMUKO– Polda Bengkulu berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu lintas provinsi Bengkulu-Sumbar.
Melalui Subdit I Direktorat Reserse Narkoba menangkap FI (28) Warga Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko pada Selasa 6 April 2021 lalu.
Pelaku tidak dapat mengelak ketika ditemukan barang haram sabu setelah digeledah petugas dengan disaksikan langsung perangkat Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH didampingi oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Dheny Budhiono, Sik, MH saat mengelar konferensi pers Jum’at pagi (09/04) mengatakan FI ditangkap karena berperan sebagai kurir sekaligus pengedar peredaran sabu di Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan penelusuran petugas, barang bukti didapatkan pelaku dari napi narkoba inisial JD yang berada didalam Lapas di Sumatra Barat.
“total sebanyak 3,9 gram barang bukti yang telah diamankan jika diuangkan senilai 6 jutaaan. Masing-masing 2 paket sedang dan 5 paket kecil siap edar,” ungkap Kabid Humas.
Sementara itu Kasubdit I mengatakan pihaknya masih berkordinasi dengan Polda Sumatra Barat guna mengangkat hingga tuntas peredaran narkoba yang melibatkan napi di Lapas Sumbar. Pengakuan pelaku, sabu akan diedarkan di sekitar wilayah Kabupaten Mukomuko. (Mc)