Diduga Jadi Calo Anggota Polri, Oknum ASN Ditangkap

KEPAHIANG – Seorang oknum ASN Pemkab Kepahiang Berinisial RK (41) warga Desa Taba Tebelet harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran diduga sebagai calo penerimaan Anggota Polri.

Adapun yang menjadi korban dari penipuan oleh tersangka tersebut yakni Gomos Hasugian (45) warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong ( RL ), hingga mengalami kerugian Rp. 120 juta.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman melalui Kasatreskrim Iptu Williwanto Malau mengungkapkan, kepada korbannya tersangka menjanjikan korban bisa lulus secaba polri tahun 2020, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai pelicin dalam proses penerimaan Polri.

Mendapatkan janji dari tersangka, Korban akhirnya tergiur dan akhirnya menuruti, dan menyerahkan mahar sebesar Rp 120 juta.

“Tersangka menerima uang dari korban dikediamannya pada bulan juli 2020,” Ungkap Kasat Reskrim.

Namun, hingga waktunya, janji membantu kelulusan secaba polri tidak terbukti, korban akhirnya melaporkan tersangka ke Mapolres Kepahiang dan Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan tersangka RK ditangkap hari Jum’at (12/03).

“Tersangka sudah ditahan di Mapolres dan dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana.” Pungkas Kasat Reskrim. (IA)