Diduga Edarkan Narkoba di Mukomuko, AN Diamankan Polisi

Terduga pelaku dan barang bukti. (foto: Ist)

Mukomuko, mediabengkulu.co – Satresnarkoba Polres Mukomuko berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba, dan mengamankan seorang pria berinisial AN (30), warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

Kapolres Mukomuko melalui Kasat Narkoba, AKP. S.M.O. Aritonang, mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba ini bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Tanjung Harapan.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan observasi lokasi selama beberapa hari. Setelah cukup bukti, tim langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan, pada hari Selasa 21 Januari 2025, sekitar pukul 14.10 WIB.

“Ketika kami tiba di lokasi, pelaku ditemukan di rumahnya. Setelah penggeledahan kami menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkoba,” ungkap Aritonang, Rabu (22/1).

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba yaitu 1 paket sedang dan 2 paket kecil sabu-sabu dalam plastik klip merah.

3 paket sedang sabu-sabu dibungkus tisu dalam kantong plastik, 1 paket sisa pakai sabu-sabu dalam plastik klip merah, 1 buah timbangan digital, serta 1 unit handphone Oppo A5s hitam.

Temuan tersebut mengindikasikan bahwa AN tidak hanya pengguna, tetapi juga aktif sebagai pengedar yang menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan dan distribusi narkoba.

“Barang bukti yang ditemukan cukup signifikan menunjukkan bahwa pelaku aktif dalam jaringan pengedaran sabu di wilayah Mukomuko,” pungkas Aritonang.

Laporan: Wisma // Editor: Sony