Mukomuko, mediabengkulu.co – Keputusan tegas diambil Bupati Mukomuko, Choirul Huda, dengan menandatangani Surat Keputusan pemberhentian Kepala Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya.
Langkah ini menyusul hasil pemeriksaan dari Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, yang menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengangkatan kades sebelumnya.
SK pemberhentian tersebut ditandatangani pada 1 Juli 2025 dan segera ditindaklanjuti dengan penunjukan Penjabat Kades, agar roda pemerintahan desa tetap berjalan normal.
Sebelumnya, Kades Pengganti Antar Waktu Brangan Mulya dilantik secara aklamasi pada 11 Januari 2024 oleh mantan Sekda Mukomuko, Abdianto. Namun, proses pengangkatan tersebut kini dinyatakan cacat hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, membenarkan keputusan pemberhentian itu.
“Benar, SK pemberhentian Kades PAW Brangan Mulya, sudah ditandatangani Bupati. Saat ini, kami menunggu rekomendasi dari pihak kecamatan untuk penunjukan Pj Kades demi kelancaran pemerintahan desa,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).
Langkah Bupati Mukomuko ini menuai apresiasi dari warga. Tokoh masyarakat Desa Brangan Mulya, Zulhazi, menilai keputusan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan taat hukum.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini. Pemberhentian kades yang dilantik secara tidak prosedural menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar peduli terhadap keadilan dan aturan hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat sempat menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati Mukomuko di masa pemerintahan sebelumnya, namun tidak mendapat tanggapan.
Merasa tidak didengar, mereka akhirnya melaporkan dugaan maladministrasi proses aklamasi Kades PAW ke Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu.
Setelah melalui proses panjang, laporan masyarakat akhirnya dikabulkan. Ombudsman menyatakan bahwa pengangkatan Kades PAW secara aklamasi tersebut terbukti cacat secara hukum.
Langkah tegas dari Bupati Choirul Huda ini menjadi sinyal bahwa pemerintahan saat ini tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap prosedur dan perundang-undangan, demi menciptakan tata kelola desa yang bersih, sah, dan berintegritas. (Wisma)
Diduga Cacat Hukum, Bupati Mukomuko Resmi Berhentikan Kades Brangan Mulya
