Diduga Ada Indikasi Korupsi, Jaksa Geledah Dinas PUPR dan BKD Lebong

Konferensi Pers Kejari Lebong. (foto: Trisno/mediabengkulu.co)

Lebong, mediabengkulu.co – Penyidik Kejaksaan Negeri Lebong melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan serta Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lebong.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan, mengatakan penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang mengarah ke Bidang Bina Marga Dinas PUPR pada kegiatan swakelola belanja pemeliharaan jembatan dan jalan tahun anggaran 2023.

Saat ini pihaknya masih dalam tahap pengembangan untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Kami dari pihak Kejari masih mendalami penyelidikan, tidak menutup kemungkinan tersangka mungkin lebih dari satu orang,” tegas Evi Hasibuan, dalam konferensi pers di Aula Kejari Lebong, Selasa (4/2/2025).

Dalam tahap pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola belanja pemeliharaan jembatan dan jalan pihaknya juga akan melakukan penggeledahan ke dinas-dinas lain.

“Saat ini penggelahan baru dilakukan dua instansi tersebut, namun jika adanya bukti yang mengarah ke dinas lain sudah jelas kami siap mengambil tindakan,” ungkap Evi Hasibuan.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma menambahkan, total anggaran kegiatan swakelola belanja pemeliharaan jembatan dan jalan tersebut sebesar Rp 1,1 miliar.

Sedangkan untuk kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dihitung.

“Total anggaran Rp 1,1 miliar didua kegiatan yaitu perawatan jembatan dan perawatan jalan di Kabupaten Lebong,” ucap Robby Rahditio.

Laporan: Trisno // Editor: Sony